Montesquiue adalah ahli pikir tentang negara dan hukum prancis. menurut pendapatnya kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga. di bawah ini yang bukan kekuasaan menurut montesquieu adalah
Jawaban:
Montesquieu dalam masalah pemisahan kekuasaan membedakannya dalam tiga bagian, yaitu :
1) Kekuasaan legislatif, bertugas untuk membuat undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, bertugas untuk menyelenggarakan undang-undang (tetapi oleh Montesquieu mengutamakan tindakan di bidang politik luar negeri).
3) Kekuasaan yudikatif, bertugas untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang.
------------------------------------------------------------------------------------------------
Smoga membantu :)
Tolong jadikan jawaban tercerdas yaa... makasii